Hukum dan kode Etik Komunikasi
Sistem Hukum Indonesia Sistem Hukum : Keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan bertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Klasifikasi Kaidah/Norma - Norma Agama - Norma kesusilaan - Norma kesopanan - Norma Hukum Penggolongan Hukum Penggolangan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran : 1. Sumber hukum a. Sumber Hukum Formal - Undang-Undang - Kebiasaan dan Adat - Yurisprudensi - Traktat - Doktrin 2. Bentuk kaidah hukum a. Hukum tertulis b. Hukum tak tertulis 3. Waktu/masa berlaku kaidah hukum a. Ius Contitutum b. Ius Contituendum 4. Cara mempertahankan kaidah hukum a. Hukum material b. Hukum formal 5. Sifat kaidah hukum a. Kaidah Hukum yang memaksa b. Kaidah hukum yang mengatur 6. Isi Kaidah hukum a. Hukum privat b. Hukum Publik klik disini Sistem Komunikasi Indonesia Komunikasi Comunication Communis Sama Sama